Anotasi
|
Kalau lewat dari waktu tertentu, ternyata masih ada yang mengangkat senjata, Pemerintah Republik Indonesia berhak memerangi orang itu (Gerakan Aceh Merdeka), karena orang itu sudah memberontak kepada pemerintah yang sah. Selama tawaran politik ini belum ada, ini seperti bisul yang tak kunjung meletus, kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Dewi Fortuna Anwar kepada pers di The Habibie Center.
|