Detail cantuman
|
|
Judul
|
Ketua MA : kejaksaan bisa tarik berkas kasus Soeharto
|
Bahasa
|
ind
|
Sumber
|
Kompas Cyber Media, 22 Desember 2001
|
Kata Kunci
|
- Abolisi
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Pertimbangan hukum
- Soeharto
|
|
|
Anotasi
|
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bisa menarik berkas perkara Soeharto karena dengan ditariknya berkas disertai berita acara penarikan, serta penegasan terdakwa tidak bisa dihadirkan karena sakit maka perkara itu bisa diartikan ditutup. Pihak Kejagung sendiri masih mengkaji pertimbangan hukum MA karena bila salah dalam mengambil sikap bisa menjadi preseden terhadap perkara lain, apalagi mengingat kasus Soeharto ini merupakan kasus yang besar dan menarik perhatian. Penasehat hukum Soeharto berpendapat untuk menghentikan perkara hukum Soeharto tidak perlu Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan abolisi sebab substansi perkara Soeharto belum pernah diperiksa pengadilan serta pemberian abolisi mempunyai implikasi yang tidak sederhana.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
File PDF Tersimpan (en)
|
Tidak ada lampiran pdf diunggah
|
| * Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini. |
|