Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

JOKO WIDODO

Masa Bakti 2014 -

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

KLIPPING ARTIKEL

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

PSHK: Dilimpahkan ke Polri, Kasus BG Kental Konflik Kepentingan

Bahasa

Ind

Sumber

Republika, 8 April 2015

Kata Kunci

  1. Budi Gunawan
  2. Calon Kapolri
  3. Kejaksaan
  4. KPK
  5. Miko Susanto Ginting
  6. Presiden Jokowi
  7. PSHK

 
 
Anotasi

Pelimpahan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Polri dinilai akan semakin membuat penyelesaian kasus tersebut tidak jelas.
Keraguan itu disampaikan peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting.
Mengingat yang bersangkutan adalah seorang perwira tinggi aktif Kepolisian yang pernah dicalonkan sebagai Calon Kapolri.
Miko melanjutkan, Kejaksaan seharusnya menjelaskan sejauh apa pengusutan kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan. Apa yang telah dilakukan dan apa alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut kepada Kepolisian.
Ia mendesak pimpinan KPK untuk segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Putusan praperadilan tersebut merupakan dasar pelimpahan kasus ini dari penanganan KPK.
Miko menyatakan, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengangkat Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Wakapolri maupun jabatan-jabatan lainnya di institusi penegak hukum.

\\\"Pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang proses hukumnya masih berjalan bertentangan dengan moralitas hukum,\\\" ujarnya.
Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian.

 
 
File PDF Tersimpan

PSHK.pdf
(65662 bytes)
.

File PDF Tersimpan (en)

Tidak ada lampiran pdf diunggah

 

* Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >