Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Masa Bakti 2001 - 2004

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

KLIPPING ARTIKEL

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

JURNALIS DAN LSM ASING TAK DILARANG KE ACEH

Bahasa

Indonesia

Sumber

Kompas, 18-06-2003

Kata Kunci

  1. Aceh
  2. Jurnalis
  3. Kunjungan
  4. LSM

 
 
Anotasi

Para jurnalis, lembaga swadaya masyarakat ataupun pekerja asing tidak dilarang memasuki wilayah Nanggroe Aceh Darussalam. Yang tidak diperbolehkan memasuki wilayah Aceh selama keadaan darurat militer adalah wisatawan asing yang melakukan kunjungan wisata. Demikian Maklumat Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Maklumat tersebut ditandatangani Presiden Megawati. Soekarnoputri tanggal 16 Juni 2003 dan berlaku efektif sejak ditetapkan.

 
 
File PDF Tersimpan

JURNALIS DAN LSM ASING TAK DILARANG KE ACEH.pdf
(548846 bytes)
.

File PDF Tersimpan (en)

Tidak ada lampiran pdf diunggah

 

* Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >