KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
KLIPPING ARTIKEL
Detail cantuman
|
|
Judul
|
DILANJUTKAN, INPRES SOAL PENYELESAIAN KASUS ACEH
|
Bahasa
|
Indonesia
|
Sumber
|
Kompas, 08-02-2002
|
Kata Kunci
|
- Aceh
- Inpres
- Kasus
- Kebijakan
- Penyelesaian
|
|
|
Anotasi
|
Ada pemikiran, lebih baik operasi pemulihan diintensifkan karena tidak ada tanda-tanda bahwa gerakan_ separatis mau menghentikan aksi bersenjata dan dalam dialog pun belum secara eksplisit inenerima otonomi khusus NAD sebagai solusi. Di lain pihak, diinginkan adanya dialog yang difasilitasi pihak ketiga dengan tetap berangkat dari konsep negara kesatuan RI dan UU NAD. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan tetap melakukan langkah komprehensif yang selama ini dinaungi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2001 dan berakhir 11 Februari 2002-dalam menyelesaikan masalah Aceh. Kebijakan itu akan tertuang dalam inpres baru yang berlaku selama enam bulan. Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan menjadi pilar utama dari inpres baru tersebut.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
File PDF Tersimpan (en)
|
Tidak ada lampiran pdf diunggah
|
| * Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini. |
|
|