Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

ABDURRAHMAN WAHID

Masa Bakti 1999 - 2001

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

KLIPPING ARTIKEL

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

RUU OTONOMI KHUSUS UNTUK ACEH DAN IRIAN JAYA

Bahasa

Indonesia

Sumber

Kompas, 01-12-2000

Kata Kunci

  1. Aceh
  2. Irian Jaya
  3. Keamanan
  4. Otonomi Khusus

 
 
Anotasi

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus yang akan berlaku di Daerah Istimewa (DI) Aceh dan Irian Jaya. Pembicaraan mengenai RUU Otonomi Daerah dilanjutkan di rapat tingkat menteri. Demikian hasil rapat Koordinasi antarmenteri dan pejabat terkait bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Rakor Polsoskam) di Jakarta, yang disampaikan Deputi Bidang Informasi dan Humas Kantor Menko Polsoskam, I Wayan Karya, kepada pers usai Rakor Polsoskam di Jakarta kemarin. Dalam rakor selama hampir lima jam itu, tambah I Wayan Karya, juga sempat dibahas perkembangan terakhir di Maluku, Irian, DI Aceh, dan Kota Jakarta. Selain Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono, rakor ini juga dihadiri Panglima TNI Laksamana Widodo AS, Mendagri dan Otonomi Daerah Surjadi Soedirdja, Menlu Alwi Shihab, Mendiknas Yahya Muhaimin, Menag Tolchach Hasan, Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Panji, Kabakin Letjen Arie Kumaat, Jaksa Agung Marzuki Darusman, dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polsoskam.
Khusus untuk situasi Jakarta, katanya, diharapkan warga Aceh dan Irian yang menetap di Ibu Kota tetap mau memelihara ketertiban dan keamanan berkaitan dengan rencana sepihak deklarasi kemerdekaan itu.

 
 
File PDF Tersimpan

RUU OTONOMI KHUSUS....pdf
(425232 bytes)
.

File PDF Tersimpan (en)

Tidak ada lampiran pdf diunggah

 

* Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >