Anotasi
|
Keadaan darurat untuk sementara urung diberlakukan di Aceh setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi khusus, Minggu (26/11), sepakat untuk tetap mengedepankan pendekatan dialogis dalam penyelesaian masalah Aceh. Namun pendekatan dialogis itu tidak mengesampingkan langkah-langkah penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban.
Rapat konsultasi khusus yang berlangsung di Gedung MPR/DPR, Senayan, yang dipimpin oleh Ketua DPR Akbar Tandjung, dihadiri pimpinan DPR, komisi, fraksi, serta para anggota DPR asal Aceh. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Surjadi Soedirdja, Menteri Luar Negeri Alwi Sihab, Pangiima TNI Laksamana Widodo AS, dan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara Letjen Arie Kumaat, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
|