Detail cantuman
|
|
Pengarang
|
Soeharto
|
Judul
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (
|
Bahasa
|
ind
|
Keterangan Publikasi
|
13 Februari 1998
|
Sumber
|
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54804/pp-no-21-tahun-1998
|
Kata Kunci
|
- 21 Tahun 1998
- Badan Usaha
- BUMN
- Investasi
- Penanaman Modal
- Perdagangan
- Perlindungan Usaha
- Perusahaan
- Soeharto, 1921- 2008
|
|
|
Anotasi
|
DETAIL PERATURAN
Jenis : Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas : Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal : 13 Februari 1998
Diundangkan Tanggal : 13 Februari 1998
Berlaku Tanggal : 13 Februari 1998
STATUS
Mencabut :
PP No. 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
PP No. 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
PP No. 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
PP No 21 Tahun 1998.pdf (34912 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|