Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

SOEHARTO

Masa Bakti 1966 - 1998

 
     
 
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-
 

PRODUK HUKUM

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Pengarang

Soeharto

Judul

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (

Bahasa

ind

Keterangan Publikasi

13 Februari 1998

Sumber

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54804/pp-no-21-tahun-1998

Kata Kunci

  1. 21 Tahun 1998
  2. Badan Usaha
  3. BUMN
  4. Investasi
  5. Penanaman Modal
  6. Perdagangan
  7. Perlindungan Usaha
  8. Perusahaan
  9. Soeharto, 1921- 2008

 
 
Anotasi

DETAIL PERATURAN
Jenis : Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas : Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal : 13 Februari 1998
Diundangkan Tanggal : 13 Februari 1998
Berlaku Tanggal : 13 Februari 1998

STATUS
Mencabut :
PP No. 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
PP No. 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
PP No. 16 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut

 
 
File PDF Tersimpan

PP No 21 Tahun 1998.pdf (34912 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >