Detail cantuman
|
|
Pengarang
|
Soeharto
|
Judul
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indones
|
Bahasa
|
ind
|
Keterangan Publikasi
|
31 Maret 1973
|
Sumber
|
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/68095/pp-no-16-tahun-1973
|
Kata Kunci
|
- 16 tahun 1973
- Badan Usaha
- Perdagangan
- Perlindungan
- Perusahaan
- Soeharto, 1921-2008
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara
- Usaha
|
|
|
Anotasi
|
DETAIL PERATURAN
Jenis : Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas : Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal: 31 Maret 1973
Diundangkan Tanggal : 31 Maret 1973
Berlaku Tanggal : 31 Maret 1973
STATUS
Dicabut dengan :
PP No. 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 1971 tentang Penambahan Modal Perusahaan Perikatan Negara Sulawesi Utara/Tengah
PP No. 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
PP No. 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
PP NO 16 TH 1973.pdf (29774 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|