Detail cantuman
|
|
Pengarang
|
Soeharto
|
Judul
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1990
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
|
Bahasa
|
ind
|
Keterangan Publikasi
|
22 Agustus 1990
|
Sumber
|
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/60947/pp-no-39-tahun-1990
|
Kata Kunci
|
- 39 tahun 1990
- Badan Usaha
- Perdagangan
- Perlindungan
- Perusahaan
- Soeharto, 1921-2008
- Usaha
|
|
|
Anotasi
|
DETAIL PERATURAN
Jenis : Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas : Pemerintah Pusat
Ditetapkan Tanggal : 22 Agustus 1990
Diundangkan Tanggal : 22 Agustus 1990
Berlaku Tanggal : 22 Agustus 1990
STATUS
Dicabut dengan :
PP No. 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Mencabut :
PP No. 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
PP NO 39 TH 1990.pdf (29403 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|