KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
PRODUK HUKUM
Detail cantuman
|
|
Judul
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2015
|
Bahasa
|
Ind
|
Keterangan Publikasi
|
Jakarta
|
Sumber
|
setneg.go.id
|
Kata Kunci
|
- Departemen Agama
- Peraturan Pemerintah
- PNBP
- Tarif
|
|
|
Anotasi
|
Melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
pp_19_2015.pdf (231735 bytes). Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.
|
|
|