Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

DIREKTORI PENYELENGGARA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM (LPU)

 

Pada 1959, PPI dan PP berhenti menjalankan tugasnya, tetapi sesungguhnya belum dibubarkan, hanya saja pemerintah tidak mengangkat anggotanya lagi. Ini konsekuensi dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan pemberlakuan kembali UUD 1945, dan dengan demikian UUDS 1950 dengan sendirinya tak berlaku lagi. Meskipun PPI dan PP sudah tidak ada, Sekretariat PPI masih berjalan.
Itu berjalan sampai 1969, ketika Lembaga Pemilihan Umum (LPU) berdasarkan UU pemilu anggota-anggota DPR, yaitu UU Nomor 15/1969, terbentuk. LPU dibentuk dengan Keppres Nomor 3/1970. Bersamaan dengan itulah PPI dan PP beserta sekretariatnya yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 7/1953 dinyatakan bubar.
Dari pemaparan di atas, bisa diketahui bahwa setelah Pemilu 1955 selesai, praktis PPI dan PP serta jaringan di bawahnya tidak ada kegiatan. Pemilu berikutnya, yang semula hendak diadakan 1969, ternyata baru bisa diadakan 1971. Persiapan ke arah itu dilakukan dengan membuat UU, dan yang kemudian dibuat adalah UU Nomor 15/1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
UU ini menyebutkan, untuk pemilihan tersebut presiden membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Presiden melakukan itu lewat Keppres Nomor 3/1970.
Berdasarkan UU tersebut, LPU merupakan lembaga permanen yang terdiri atas tiga unsur, yaitu Dewan pimpinan, Dewan/anggota-anggota pertimbangan, dan sekretariat. Keppres Nomor 07/M 1970 menetapkan Mendagri Amir Machmud sebagai Ketua LPU. Mereka dilantik oleh Presiden Soeharto pada 17 Januari 1970 di Istana Negara.
Selanjutnya, pada LPU dibentuk panitia-panitia dari Pusat sampai daerah. Untuk tingkat Pusat dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), untuk provinsi atau Dati I dibentuk Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I, untuk Dati II atau kabupaten/kotamadya (kini kota) dibentuk PPD II. Adapun pada tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk desa atau kelurahan diadakan Panitia Pendaftaran Pemilih, dan untuk tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sampai di sini banyak kemiripannya dengan struktur badan penyelenggara pemilu yang ada sebelumnya.
Untuk menjalankan pemilu bai WNI yang berada di luar negeri, dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri yang berkedudukan di Deplu, di Kantor Perwakilan RI di luar negeri didirikan PPS Luar Negeri, dan untuk tiap TPS di luar negeri diadakan KPPS luar negeri.
Secara garis besar ada empat tugas yang dibebankan kepada LPU, yaitu membuat perencanaan dan persiapan pemilu, memimpin dan mengawasi panitia-panitia di Pusat dan daerah, mengumpulkan dan menyistematisasi bahan dan data hasil Pemilu, dan mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan pemilu.
Ketiga unsur yang disebutkan di atas mempunyai tugas masing-masing. Dewan Pimpinan menetapkan kebijakan pemilu dan mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh Dewan/anggota-anggota pertimbangan.
Dewan ini diisi oleh beberapa menteri dan bersifat fungsional. Keppres 07/1970 menyebutkan, anggota Dewan ini adalah Mendagri Letjen TNI Amir Machmud (ketua merangkap anggota), Menkeh Prof Oemar Senoadji (wakil ketua merangkap anggota), Menpen Laksamana Muda Budiardjo (wakil ketua merangkap anggota), Menkeu Prof Ali Wardhana, Wapangab M Panggabean yang posisinya mewakili Menhankam/ Pangab, Menhub Drs Frans Seda, dan Menlu Adam Malik.
Beri Pertimbangan
Bagaimana dengan Dewan/anggota-anggota pertimbangan? Lembaga ini diadakan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan atau masukan kepada Dewan Pimpinan, diminta ataupun atas prakarsa sendiri. Mereka terdiri atas wakil dari organisasi golongan politik yang diakui dan golongan karya yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh presiden. Anggota Dewan ini juga dicantumkan dalam Keppres Nomor 07/1970, yang anggotanya terdiri atas Bustaman SH (PSII), Victor Matondang (Parkindo), F.X. Sudijana SH (Partai Katolik), H Djen Mohammad Surjopranoto (NU), Nurhasan Ibnu Hadjar (PI Perti), Ismail Hasan Metareum SH (Parmusi), Adipranoto (PNI), WA Chalik (IPKI), D Gondowadojo (Murba), Drs. Sumiskum (Sekber Golkar), Oetojo Oesman SH (Sekber Golkar), Drs Merdopo (Sekber Golkar), Mayjen TNI Soebijono SH (ABRI). Dalam perjalanannya Bustaman digantikan oleh Drs MA Gani MA.
Akan halnya Sekretariat LPU, tugasnya adalah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk administrasi pemilu. Sekretariat LPU dipimpin oleh sekretaris umum (sekum) yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh presiden. Karena jabatannya, seorang sekum juga menjadi sekretaris Dewan Pimpinan dan sekretaris Dewan/anggota-anggota pertimbangan.
Waktu itu Keppres Nomro 07/1970 menetapkan Sekum LPU adalah Mayjen TNI Soenandar Prijosoedarmo. Untuk menjalankan tugasnya, sekum dibantu seorang wakil sekretaris umum (wasekum). Adapun Wasekum adalah Kol Inf Erman Harirustaman.
Pengangkatan wasekum dilakukan dengan Kepmendagri/Ketua LPU. Untuk mengisi personalia pegawai sekretariat LPU diambilkan dari pegawai Depdagri, Depkeh, Deppen, Dephankam, Depkeu, dan Biro Pusat Statistik. Waktu Sekretariat LPU masih bertempat di Jalan Matraman Raya Nomor 40 Jakarta Timur eks kantor PPI.
Di luar tiga unsur tersebut di LPU dibentuk sebuah badan yang bernama Badan Perbekalan dan Perhubungan. Badan ini dipimpin oleh Brigjen TNI Ali Moertopo dengan jabatan kepala badan.
Pembentukan badan ini dilakukan dengan Keppres Nomor 7/1970 yang didasarkan pada pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1/1970. Yang mengangkat dan memberhentikan kepala badan ini adalah presiden. Presiden mengangkat Ali Moertopo untuk jabatan tersebut dengan Keppres tersendiri, yakni Keppres Nomor 08/1970.
Adapun pengangkatan dan pemberhentian wakilnya oleh Mendagri/Ketua LPU. Waktu itu wakil kepalanya adalah Ir Sahertian. Personalia badan ini diambilkan dari Depdagri, Dephub, Dephankam, Depkeu, dan instansi lain yang dipandang perlu.

(Sumber: www. kpu. go.id)

 
ketua :

[Data tidak dicantumkan]

 
Masa Kerja :

[Data tidak dicantumkan]

 
< Kembali ke daftar >