Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

DIREKTORI PENYELENGARAAN PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >

Pemilihan Umum Tahun 2014
Dilaksanakan pada 9 April 2014
Jumlah Peserta : 10 partai

 

Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Tempat pemungutan suara untuk pemilih luar negeri di Tainan, Taiwan
Daftar kandidat anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II

Pemilihan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah.

Perubahan peraturan;
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam perkembangan berikutnya, keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang pada tanggal 18 Maret 2013 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan PTUN tersebut dan menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Berikut daftar 12 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 beserta nomor urutnya.

1. Partai NasDem, 2. Partai Kebangkitan Bangsa, 3. Partai Keadilan Sejahtera, 4. Partai Demokrasi Indonesia, 5. Partai Golongan Karya, 6. Partai Gerakan Indonesia Raya, 7. Partai Demokrat, 8. Partai Amanat Nasional, 9. Partai Persatuan Pembangunan, 10. Partai Hati Nurani Rakyat. 14. Partai Bulan Bintang, 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sementara berikut ini adalah daftar partai yang mendaftar sebagai peserta namun gagal dalam verifikasi awal (*), verifikasi administrasi (**), dan verifikasi faktual (***):

Partai Aksi Rakyat*
Partai Barisan Nasional*
Partai Bhinneka Indonesia**
Partai Bulan Bintang*** (menjadi peserta setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
Partai Buruh**
Partai Damai Sejahtera**
Partai Demokrasi Kebangsaan**
Partai Demokrasi Pembaruan***
Partai Indonesia Sejahtera*
Partai Islam*
Partai Pemuda Indonesia*
Partai Karya Peduli Bangsa**
Partai Karya Republik**
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia*** (menjadi peserta setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama**
Partai Kedaulatan**
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru***
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia**
Partai Kongres**
Partai Matahari Bangsa*
Partai Merdeka*
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia**
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme**
Partai Nasional Republik**
Partai Patriot*
Partai Peduli Rakyat Nasional***
Partai Pelopor*
Partai Pemersatu Bangsa*
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia**
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah*
Partai Persatuan Nasional***
Partai Republik Indonesia*
Partai Republika Nusantara**
Partai Penegak Demokrasi Indonesia**
Partai Republik**
Partai Serikat Rakyat Independen**

Pada tanggal 10 Maret 2013, sepuluh partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi menyatakan bergabung dengan salah satu partai yang lolos menjadi peserta yaitu Partai Hati Nurani Rakyat:[10]

1. Partai Kedaulatan
2. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
3. Partai Nasional Republik (Nasrep)
4. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
5. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
6. Partai Kongres
7. Partai Damai Sejahtera (PDS)
8. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
9. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)

Perubahan peraturan;
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Peserta;
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.

No Urut 11. Partai damai Aceh, 12. Partai Nasional Aceh, 13. Partai Aceh

Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Hasil Pemungutan Suara :
No Urut
Nama Partai
Jumlah Suara
Jumlah Kursi

1.

Partai Nasional Demokrat

8402812

35

2.

Partai Kebangkitan Bangsa

11298957

47

3.

Partai Keadilan Sejahtera

8480204

40

4.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

23681471

109

5.

Partai Golongan Karya

18432312

91

6.

Partai Gerakan Indonesia Raya

14760371

73

7.

Partai Demokrat

12728913

61

8.

Partai Amanat Nasional

9481621

49

9.

Partai Persatuan Pembangunan

8157488

39

10.

Partai Hati Nurani Rakyat

6579498

16

14.

Partai Bulan Bintang

1825750

0

15.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

1143094

0

 
< Kembali ke daftar >