Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

3 Pelaku Pembakar Kota Suara di Sungaipenuh Ditangkap

Bahasa

ind

Sumber

Suara Pembaruan, 22 April 2019

Kata Kunci

  1. Pembakaran kotak suara
  2. Pemilu 2019
  3. Pengamanan pasca pemilu
  4. Tindak pidana pemilu

 
 
Anotasi

Satuan gabungan pengamanan pemilihan umum Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap tiga orang pelaku pembakaran kotak suara pemilu di Kota Sungapenuh, Jambi. Ketiga tersangka, Robin Janet alias Robin (31), anggota Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Desa Tanahkampung, kota Sungaipenuh, Khairul Saleh (53) calon legislatif dari PDIP Desa Kotopadang, dan Azwarlis alias Ekabin Rusli (55), oknum aparat sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Sungaipenuh.
Saat ini tersangka masih ditahan dan diperiksa intentsif di Polres Kerinci guna mengetahui motif dan aktor intelektualnya. Dari 15 kotak suara yang dibakar sebanyak 2 kotak suara berhasil diselamatkan.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menghentikan pengusutan kasus pembongkaran 21 kotak suara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Sidabowa beserta anggotanya, tidak memenuhi unsur pidana. Pembongkaran segel 21 kotak suara tersebut atas perintah Ketua PPK berinisial S, untuk mengambil dokumen C1 yang tersimpan di dalamnya guna keperluan sinkronisasi perolehan suara.

 
 
File PDF Tersimpan

3 Pelaku Pembakar Kota Suara di Sungaipenuh Ditangkap_22042019.pdf (2296737 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >