Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

Amien Rais Disebut Lakukan Contempt of Court

Bahasa

ind

Sumber

Suara pembaruan

Kata Kunci

  1. Amien Rais, 1944-
  2. Contempt of Court (COC)
  3. Lembaga penyelenggara pemilu - Keadilan
  4. Penghinaan terhadap pengadilan
  5. Pernyataan Amien Rais - Konteks politik

 
 
Anotasi

Pernyataan politikus senir PAN Amien Rais yang menyebut lebih mengandalkan people power dibandingkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 dinilai sebagai tindak pidana penghinaan pada peradilan atau contempt of court. Hal ini lantaran pernyataan tersebut telah merencahkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan. Pengajuan perselisihan hasil pemilu merupakan hak setiap peserta pemilu, yang dapat dipergunakan atau tidak. Namun yang menjadi persoalan dalam pernyataan Amien Rais tersebut adalah tidak akan menggunakan hak tersebut lantaran menilai gugatan ke MK tidak berguna.
Kata-kata tidak akan menggunakan hak, tidak ada konsekuensi hukum, tetapi dalam menyebut 'MK tidak berguna' bisa diartikan MK dianggap tidak netral, tidak akan mampu menyelesaikan, tidak berguna. Disitu mengandung muatan penghinaan pada badan peradilan yaitu MK. kata, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. Pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan segala bentuk intervensi terhadap jalannya peradilan itu perbuatan yang dilarang dan bisa masuk pada kategori pidana. Dengan pernyataannya itu Amien Rais dapat dijerat menggunakan Pasal 207 KUHP yang meyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan aau pidana denda palingbanyak Rp4.500".
Harus ada UU khusus dalam rangka penegakan kewibawaan peradilan, yaitu UU Contempt of Court (COC), sebab COC itu bisa dilakukan oleh masyarakat termasuk Amien Rais tetapi juga bisa dilakukan oleh aparat peradilan sendiri yang tidak menghargai lembaga sendiri, demikian dikatakan oleh Pakar Hukum Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya yang termasuk pengertian penghinaan (COC) terhadap pengadilan antara lain, berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (Misbehaving in court), tidak mentaai perintah-perintah pengadilan (Disobyeing Court Orders), menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court), menghalangi jalannya penyelesaian peradilan (Obstructing Justice), perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule). Pernyataan Amien Rais harus dilihat dari konteks politik yang seharusnya diambil pelajarannya oleh lembaga-lembaga pelaksana pemilu, tidak hanya KPU, Bawaslu tetapi juga Mahkamah Konstitusi untuk berbuat adil dalam menyelenggarakan pemilu atau mengadili kasus pemilu.

 
 
File PDF Tersimpan

Scan_20190529 (10)Amien Rais Disebut Lakukan Contempt of Court.pdf (4426530 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >