Bahasa:
INDONESIA ENGLISH
BERANDA PETA SITUS PEMUTAKHIRAN Cari
 
 

 

 

 
     
 

KENDALI TAMPILAN CANTUMAN

PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014
Joko Widodo
Masa Bakti 2014-

ISTANA-ISTANA PRESIDEN

 

BERITA KAMPANYE DAN PERISTIWA PEMILU

Detail cantuman
< Kembali ke daftar >
Judul

Akuntabilitas Dana Kampanye Lemah : Harus Ada Audit Forensik untuk Ungkap Sumber dan Aliran dana

Bahasa

ind

Sumber

Suara Pembaruan, 24 September 2018

Kata Kunci

  1. Akuntabilitas dana kampanye
  2. Audit Dana kampanye
  3. Auditor
  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  5. Besarnya dana kampanye
  6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  7. Pelaporan dana kampanye

 
 
Anotasi

Pertanggungjawaban (akuntabilitas) dana kampanye partai politik (parpol) tidak pernah terungkap secara transparan. Pengeluaran atau belanja kampanye ditengarai tidak sebanding dengan penerimaan yang dilaporkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini karena pengawasan yang lemah dari lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, laporan terhadap dana pemilu sekedar formalitas, belum menggambarkan aktivitas pembiayaan kampanye yang sesungguhnya, apakah sumber dan besarnya sumbangan serta peruntukannya pelanggar aturan atau tidak. Penyelenggara dan pengawas pemilu belum menempatkan akuntabilitas dana kampanye sebagai elemen substansial dalam membangun pemilu yang berintegritas, serta melahirkan kompetisi politik yang adil. Demikian kesimpulan mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas. Hal tersebut disebabkan dua faktor yaitu aspek budaya dan aspek kesulitan mempertanggungjawabkan aktivitas pendaan partai politik itu sendiri. Pantas tidaknya besaran dana yang digunakan dalam pemilu, bila terlalu kecil dianggap tak masuk akal dan kalo kebesaran dianggap terlalu wah pendanaan kampanye.
Disisi lain, peserta pemilu juga kesulitan mempertanggunjawabkan dana yang diperoleh, karena melibatkan dana yang sangat besar, dan tidak semua penyumbang bersedia diungkap identitasnya dan kontribusinya dalam pendanaan kampanye.
Laporan dana kampanye disampaikan parpol dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sampai saat ini Bawaslu belum pernah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap dana kampanye.
Dari sisi audit, jenis audit yang dipakai selama ini adalah audit kepatuhan, jenis audit ini hanya melihat prosedur dan aturan terkait dana kampanye sudah dipatuhi, termasuk sejauh mana besaran sumbangan, sumber sumbangan dan waktu pelaporan yang diatur dalam peraturan dipatuhi oleh parpol.
Kelemahan selanjutnya, menurut Titi Anggraini adalah tidak adanya pembatasan transaksi tunai. Faktor lainnya adalah bidang pengawasan dan penegakkan hukum; Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan tetapi tidak adanya instrumen lain yang tertuang dalam UU. Semestinya harus terintegrasi antara Bawaslu, PPATK, KPK. Aturan terkait pelaporan dana kampanye ke depan harus dibenahi. Penyenggara pemilu harus memiliki kelompok kerja atau unit khusus, yang bisa bekerja baik itu di bawah KPU maupun Bawaslu. Unit ini melakukan penegakan hukum, terkait dana kampanye dan punya melakukan kewenangan penelusuran dana. Faktor lain adalah kecilnya dana audit, sehingga audit hanya formalitas padahal yang harus diaudit banyak, mulai partai tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota, kata Jeri Sumampouw. Banyak daerah yang belum ada kantor akuntan publik dan banyak ditemui kantor akuntan yang tidak jelas. Menurutnya, pemasukan dan pelaporan dana kampanye merupakan persoalan klasik, publik tentu mengetahui dana kampanye parpol kerap tak sebanding dengan belanja besar pada saat kampanye, hal ini seharusnya ditemukan oleh auditor, tetapi karena bayarannya murah maka kerjanya hanya sekedar formalitas.

 
 
File PDF Tersimpan

3SuaraPembaharuan_24092018sudah.pdf (5525010 bytes).
Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini.

< Kembali ke daftar >