KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
INDEKS ARTIKEL
Detail cantuman
|
|
Judul
|
Pantang kor di istana.
|
Bahasa
|
Ind
|
Sumber
|
Gatra . � Tahun XXII, No. 38, 5-11 April 2007. � Jakarta : Era Media Informasi, 2007. Hlm. 24-25
|
Kata Kunci
|
- Dewan
- Dewan Pertimbanga Presiden
- Surat Keputusan
- Tugas
|
|
|
Anotasi
|
Dewan Pertimbanga Presiden (DPP) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 28/M/2007. Anggota dewan penasihat ini berhak mengikuti rapat kabinet dan turut serta dalam kunjungan kenegaraan. Tugas dan fungsi DPD dipagari dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Badan ini dibentuk sebagai pemasok nasihat dan pertimbangan urusan presiden terutama urusan kenegaraan yang bersifat fundamental, prinsip, dan strategis.
|
|
|