Detail cantuman
|
|
Judul
|
MK dan putusan hasil pemilhan presiden
|
Pengarang
|
Oce Madril
|
Bahasa
|
Ind
|
Sumber
|
Koran Tempo, 1 Juli 2019, 7
|
Kata Kunci
|
- Bawaslu
- Mahkamah Konstitusi
- Pemilu
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Perselisihan Hasil Pemilu
|
|
|
Anotasi
|
Pelanggaran administrasi pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sengketa proses pemilu diselesaikan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perselisihan hasil pemilu (PHPU) diselesaikan oleh Mahkamah Kostitusi. Dalam memecahkan masalah perselisihan dalam pemilu Mahkamah Konstitusi ingin memperkuat Lembaga lain saat pemilu seperti Bawaslu dan regulasi yang berada pada wilayah hukum dan bisa jadi dikarenakan permohonan yang gagal membuktikan kecurangan tidak mampu menghadirkan alat bukti yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi tidak bisa menelisik lebih jauh soal dugaan kecurangan.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
File PDF Tersimpan (en)
|
Tidak ada lampiran pdf diunggah
|
| * Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini. |
|