KENDALI TAMPILAN CANTUMAN
KEPUSTAKAAN TERKAIT PRESIDEN |
|
|
|
|
KLIPPING ARTIKEL
Detail cantuman
|
|
Judul
|
DPR Ngotot Revisi UU Pilkada, Ini Reaksi Pemerintah Jokowi
|
Pengarang
|
Marifka Wahyu Hidayat
|
Bahasa
|
Ind
|
Sumber
|
Tempo, 11 Mei 2015
|
Kata Kunci
|
- DPR
- KPU
- Revisi
- Tjahjo Kumolo
- UU Pilkada
|
|
|
Anotasi
|
Dewan Perwakilan Rakyat berkeras akan merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang tentang Partai Politik. Sikap DPR ini didasari penolakan Komisi Pemilihan Umum terhadap rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan. KPU berkeras mensyaratkan partai peserta pemilihan kepala daerah melampirkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila sedang bersengketa, partai harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik memilih jalur islah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tak berencana merevisi kedua beleid tersebut. Ia memilih mengusulkan kepada KPU untuk merevisi Peraturan KPU tentang tahapan, sehingga waktu pendaftaran bisa diperpanjang. bila putusan inkracht melebihi tenggat pendaftaran, KPU cukup merevisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari tiga bulan menjadi dua bulan. Namun usul Menteri Tjahjo ini ditolak oleh KPU. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan tahapan pemilihan, dari pendaftaran hingga pelaksanaan, mustahil diubah karena saling terkait. Waktu kampanye, misalnya, tidak mungkin dipersingkat. Begitu pula pendaftaran calon yang tidak bisa lagi dimundurkan. DPR tetap pada rencana revisi. Langkah ini diambil sesuai dengan rapat konsultasi dengan KPU.
|
|
|
File PDF Tersimpan
|
|
File PDF Tersimpan (en)
|
Tidak ada lampiran pdf diunggah
|
| * Catatan : Anda harus memiliki aplikasi pembaca dokumen PDF untuk dapat membuka dokumen ini. |
|
|