Anotasi
|
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima narapidana politik saat berkunjung ke Papua, Sabtu, 9 Mei 2015. Kelima narapidana atas nama Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib, mereka tersangkut kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena pada 4 April 2003. Hukuman penjara bagi mereka bervariasi, dari 19 tahun hingga seumur hidup. Dalam pernyataan tertulis, beberapa di antara lima terpidana itu mengatakan terserang penyakit setelah 12 tahun dipenjara. Linus memohon bantuan dari negara, gereja, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah agar dia dan teman-temannya dapat kembali ke rumah. Menurut dia, sepulangnya ke rumah, mereka hanya ini mengurus kebun dan membenahi kehidupan keluarga yang telah 12 tahun mereka tinggalkan. Dalam kunjungannya, Jokowi juga telah menghapus larangan pembatasan hak orang asli Papua dan membebaskan jurnalis asing meliput di Papua.
|